22 Tambahan 2a Lampiran Khusus Perhitungan Kompensasi Kerugian
22 Tambahan 2a Lampiran Khusus Perhitungan Kompensasi Kerugian Dokumen tersebut merupakan lampiran khusus untuk menghitung kompensasi kerugian fiskal untuk tahun pajak saat ini dan tahun berjalan. lampiran ini menampilkan tabel dengan kolom kolom untuk mengisi data kerugian dan penghasilan neto fiskal beserta jumlah kompensasi kerugian fiskal yang dapat diklaim. Lampiran khusus 2a berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal yang dialami oleh wajib pajak badan usaha. kompensasi kerugian fiskal ini maksudnya jika diakhir tahun masa pajak wajib pajak badan usaha mengalami kerugian maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan selama 5 tahun.
Contoh Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Used Part 1 Pdf Apabila perusahaan mengalami kerugian wajib mengisi form lampiran khusus 2a. dalam artikel ini, akan dibahas pengisian formulir 1771 bagi wajib pajak badan terkait prosedur pengisian lampiran 2a spt 1771. Ketentuan pajak ini disebut dengan kompensasi kerugian (carrying loss) yang diatur dalam pasal 6 ayat (2) undang undang (uu) pph yang berbunyi: “apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut turut. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap but ataupun bukan but. Formulir perhitungan kompensasi kerugian fiskal wajib dilampirkan dalam laporan spt tahunan apabila wajib pajak mengalami kerugian untuk tahun pajak 2024 dan atau mempunyai kompensasi kerugian fiskal dari tahun tahun pajak sebelumnya.
Contoh Perhitungan Kompensasi Menurut Pp 35 Pdf Perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanyalah berkenaan dengan kerugian fiskal dari kegiatan usaha di indonesia saja, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap but ataupun bukan but. Formulir perhitungan kompensasi kerugian fiskal wajib dilampirkan dalam laporan spt tahunan apabila wajib pajak mengalami kerugian untuk tahun pajak 2024 dan atau mempunyai kompensasi kerugian fiskal dari tahun tahun pajak sebelumnya. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal disajikan dalam lampiran khusus yang harus dilampirkan pada spt tahunan pph badan. lampiran khusus 2a dari spt tahunan pph badan berisi rincian penghasilan neto fiskal dan kerugian untuk masing masing tahun pajak, serta rincian kerugian fiskal yang dikompensasikan untuk masing masing tahun pajak. Dalam spt tahunan pph badan, perhitungan kompensasi kerugian fiskal disajikan dalam lampiran khusus 2a. lampiran ini berisi rincian kerugian dan penghasilan neto fiskal untuk setiap tahun pajak serta rincian kerugian fiskal yang dikompensasikan pada setiap tahun pajak. Dalam hal memperoleh fasilitas penanaman modal berupa kompensasi kerugian fiskal yang lebih dari 5 tahun (kerugian fiskal dari hasil penanaman modal sejak saat mulai berproduksi komersial), jumlah tahun dan kolom dapat ditambah dengan menggunakan lembar kedua.
Comments are closed.