Cara Menghitung Kompensasi Kerugian
Contoh Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal Used Part 1 Pdf Dalam spt tahunan pph badan, perhitungan kompensasi kerugian fiskal disajikan dalam lampiran khusus 2a. lampiran ini berisi rincian kerugian dan penghasilan neto fiskal untuk setiap tahun pajak serta rincian kerugian fiskal yang dikompensasikan pada setiap tahun pajak. Kompensasi kerugian fiskal merupakan sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut turut.

Cara Menghitung Kompensasi Kerugian Kompensasi kerugian fiskal adalah suatu skema ganti rugi yang bisa diterapkan oleh wajib pajak badan ataupun orang pribadi yang telah melakukan pembukuan apabila berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan direktur jenderal pajak (djp) atau berdasarkan spt tahunan pph (self assessment) mengalami kerugian fiskal. Kompensasi kerugian fiskal adalah skema ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang sudah melakukan pembukuan dan dinyatakan mengalami kerugian fiskal. pernyataan kerugian ini diketahui melalui spt tahunan pajak penghasilan ketetapan pajak putusan hukum. Kerugian fiskal dikompensasikan dengan penghasilan mulai dari tahun pajak berikutnya hingga 5 tahun. berikut contoh perhitungannya sesuai uu pajak penghasilan. pemerintah menerbitkan undang undang (uu) pajak penghasilan (pph) yang tercantum dalam uu no. 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat uu pph no. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Dalam ketentuan pajak, perusahaan yang mengalami kerugian fiskal dapat melakukan kompensasi kerugian. melalui kompensasi kerugian fiskal, kerugian yang dialami wajib pajak pada tahun pajak tertentu akan dikompensasikan atau dikurangkan dengan laba di tahun tahun berikutnya.

Cara Menghitung Kompensasi Kerugian Kerugian fiskal dikompensasikan dengan penghasilan mulai dari tahun pajak berikutnya hingga 5 tahun. berikut contoh perhitungannya sesuai uu pajak penghasilan. pemerintah menerbitkan undang undang (uu) pajak penghasilan (pph) yang tercantum dalam uu no. 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat uu pph no. 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Dalam ketentuan pajak, perusahaan yang mengalami kerugian fiskal dapat melakukan kompensasi kerugian. melalui kompensasi kerugian fiskal, kerugian yang dialami wajib pajak pada tahun pajak tertentu akan dikompensasikan atau dikurangkan dengan laba di tahun tahun berikutnya. Kompensasi kerugian fiskal dibagi menjadi dua jenis yaitu kompensasi kerugian fiskal vertikal dan horizontal. dalam kompensasi kerugian secara horizontal, apabila suatu usaha mengalami kerugian dalam satu tahun pajak maka kerugian itu akan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya. Bagaimana kompensasi kerugian fiskal diterapkan dalam kasus ini? berikut simulasi langkah demi langkah: tahun 2019: kerugian fiskal awal sebesar rp1.200.000.000. tahun 2020: laba fiskal rp200.000.000 digunakan untuk mengurangi kerugian 2019. sisa kerugian menjadi rp1.000.000.000 (rp1.200.000.000 – rp200.000.000). Kompensasi kerugian fiskal adalah skema ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang berdasarkan pembukuannya mengalami kerugian. kompensasi tersebut akan dilakukan pada tahun berikutnya secara berturut turut hingga 5 tahun.
Comments are closed.